Muzakara.com – Film bertajuk Pesta Babi telah menyulut perbincangan panjang di ruang publik. Sebagian kalangan menolak mentah-mentah, sebagian lain membela atas nama kebebasan berekspresi. Di tengah dua arus deras itu, saya ingin mengajak pembaca untuk berdiri di titik yang lebih jernih — titik yang ditunjukkan oleh tradisi Ahlussunnah wal Jamaah: wasathiyah, jalan tengah yang tidak memihak reaktivitas maupun relativisme.
Film ini, dalam pembacaan saya, adalah karya eksplorasi ekologis dan kultural. Babi sebagai objek sinematik bukan sekadar provokasi. Ia hadir sebagai bagian dari ekosistem, ritual adat, dan kenyataan sosial komunitas tertentu di bumi Nusantara. Pertanyaan fiqhiyyah yang sejatinya perlu diajukan bukan “apakah film ini haram ditonton?”, melainkan: bagaimana Islam memandang representasi sesuatu yang najis dalam karya seni?
Najis dalam Frame: Antara Hakikat dan Representasi
Fiqh klasik membedakan secara tegas antara hakikat sesuatu dan representasinya. Babi sebagai hewan adalah najis mughallazhah dan haramul akl. Namun gambar, lukisan, atau film tentang babi tidak menjadikan layar bioskop najis, tidak pula mewajibkan penonton membasuh tangannya tujuh kali. Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ menegaskan bahwa kenajisan bersifat materi, bukan simbolik.
Al-Qur’an · Surah Al-Baqarah: 173
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ
“Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atas kamu bangkai, darah, daging babi, dan (hewan) yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah.”
Keharaman yang disebutkan Al-Qur’an bersifat konsumtif dan ritualistik, bukan sensorik atau representasional.
Al-Qur’an · Surah Al-An’am: 119
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
“Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepadamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.”
Prinsip darurat dan batasan yang jelas menunjukkan keharaman bersifat spesifik, bukan generalisasi.
Seni sebagai Wasilah: Maqashid al-Syariah atas Karya Budaya
Tradisi Aswaja tidak mengenal fiqh yang berdiri di ruang hampa budaya. Ulama Nusantara seperti KH. Hasyim Asy’ari dan KH. Ahmad Dahlan, meski berbeda manhaj dalam banyak hal, sama-sama mengakui bahwa seni lokal dapat menjadi wasilah untuk memperkuat pemahaman kemajemukan. Dalam kerangka Maqashid al-Syariah versi Imam al-Ghazali, karya seni yang menjaga akal (hifzh al-’aql) dan memperkokoh kohesi sosial dapat diklasifikasikan sebagai mubah, bahkan mandub, selama tidak mengandung unsur yang secara eksplisit melanggar syariat.
HR. al-Bukhari & Muslim
إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ
“Sesungguhnya Allah itu Maha Indah dan mencintai keindahan.”
Hadits ini menjadi landasan ulama Aswaja bahwa Islam tidak anti-estetika. Keindahan dalam karya seni, termasuk dokumentasi alam dan kehidupan sosial manusia, sejalan dengan fitrah ketuhanan.
Al-Qur’an · Surah Al-Hujurat: 13
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا
“Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal.”
Ayat ini menjadi pijakan teologis bahwa mengenal budaya lain, termasuk melalui medium film, adalah bagian dari perintah Ilahi.
Jalan Tengah: Bukan Pembelaan, Bukan Pelarangan
Saya tidak hadir untuk membela film ini tanpa syarat, tidak pula untuk menyerukan pemboikotan. Posisi Aswaja menuntut kita bertanya lebih dalam: apakah film ini memprovokasi kebencian antarumat? Apakah ia mempertontonkan keharaman dengan tujuan menggoda muslim untuk melakukannya? Apakah ada unsur penistaan terhadap akidah? Jika jawabannya tidak, maka instrumen pelarangan tidak memiliki legitimasi fiqhiyyah yang kuat.
Kaidah Fiqhiyyah Imam al-Suyuthi
الأُمُورُ بِمَقَاصِدِهَا
“Segala perkara dinilai berdasarkan tujuannya.” Kaidah ushul fiqh ini mengajarkan bahwa hukum sebuah tindakan tidak dapat dilepaskan dari niat dan konteksnya. Film yang bertujuan mendokumentasikan keragaman alam dan budaya berbeda hukumnya dengan film yang bertujuan merendahkan agama.
Kaidah Fiqhiyyah Klasik
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Menolak kerusakan didahulukan atas mengambil kemaslahatan.”
Kaidah ini menjadi argumen dua arah: mencegah konten yang benar-benar merusak, namun juga mengingatkan bahwa pelarangan berlebihan pun dapat menimbulkan kerusakan sosial berupa intoleransi dan pembekuan intelektual.
Penutup: Islam yang Lapang Dada
Rasulullah ﷺ hidup di tengah masyarakat yang melakukan banyak hal yang beliau tidak setujui. Namun beliau tidak menjadikan ketidaksetujuan sebagai alasan untuk memutus komunikasi dengan mereka. Sebaliknya, beliau hadir, berdialog, dan menunjukkan keindahan Islam melalui akhlak. Itulah model yang lebih relevan bagi kita hari ini.
Film Pesta Babi boleh jadi bukan karya yang sempurna. Ia mungkin memiliki celah-celah yang perlu dikritisi. Tetapi kritik yang sehat dimulai dari membaca dan memahami, bukan dari menolak sebelum mengenal. Fiqh Aswaja mengajarkan kita untuk tidak tergesa-gesa dalam menghukumi, karena al-umur bi maqashidiha — segala urusan ditimbang dari niat dan tujuannya.
Indonesia adalah rumah bagi ratusan suku dan tradisi. Tugas Muslim Indonesia bukan menjadi penjaga yang menakuti, melainkan menjadi tuan rumah yang menerangi. Wallahu a’lam bi al-shawab.
Tentang Penulis
Ust. Asroni Al Paroya, M. Hum
Penulis adalah Dosen Institut Agama Islam Al Aqidah Al Hasyimiyyah Jakarta, Kandidat Doktoral Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Jakarta, Sekretaris Pendidikan Kader Mubalig (PKM) KODI DKI Jakarta, Pengurus LP2M MUI Pusat.











